Home NASIONAL Mudik Lebaran, Stiker Khusus Akan Ditempel PAda Angkutan Truk
NASIONAL

Mudik Lebaran, Stiker Khusus Akan Ditempel PAda Angkutan Truk

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Mendekati mudik lebaran kendaraan kelas berat golongan tiga ke atas dilarang beroperasi.

Namun Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian bagi kendaraan kelas berat golongan tiga ke atas yang membawa produk ekspor – impor dan memiliki stiker khusus.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menjelaskan pihaknya telah menyiapkan stiker khusus yang harus ditempel di kaca bagian depan kendaraan kelas berat golongan tiga ke atas dan membawa produk ekspor – impor selama masa mudik lebaran.

Stiker ini dilengkapi dengan hologram dan qr code yang tidak bisa diduplikasi apalagi dipalsukan.

“ini terkait dengan stikerisasi utk kendaraan eksimp, jadi pada saat tanggal pembatasan angkutan barang, yaitu pada saat arus mudik 31, 1, dan 2 dan pada saat balik itu tanggal 8, 9, dan 10, maka utk eksimp perlu diberi tanda khusus untuk memudahkan pengawasan,” tutur Ahmad di Kemenhub, Jakarta (06/05).

Nantinya, pihak asosiasi seperti Organda dan Aptrindolah yang bertugas mendaftarkan kendaraan kelas berat golongan tiga ke atas dan membawa produk ekspor-impor kepada Kementerian Perhubungan untuk memperoleh stiker khusus.

Ahmad Yani memperkirakan ada lebih dari 5.000 kendaraan kelas berat golongan tiga ke atas yang akan didaftarkan oleh kedua asosiasi tersebut. (SA)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal
NASIONAL

Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah melakukan penyesuaian masa tahapan sertifikat wajib halal yang dijadwalkan...

Mendag Budi Santoso dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menandatangani kesepakatan kerja sama ekspor Indonesia.
NASIONAL

Banyak Negara Terapkan Non-Tarif. Kemendag dan Barantin Teken Kerjasama

Tangerang, hotfokus.com Banyak negara menerapkan jurus berupa persyaratan non tarif untuk mencegat...

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026
NASIONAL

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian UMKM memastikan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal...

Ilustrasi IHSG anjlok 10,76 persen di tengah kekhawatiran perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh MSCI.
NASIONAL

Pasar Saham Babak Belur Imbas Sentimen MSCI

Jakarta, Hotfokus.com Usulan MSCI untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging...