Home NASIONAL Pemda Wajib Tingkatkan Pelayanan untuk PAUD
NASIONAL

Pemda Wajib Tingkatkan Pelayanan untuk PAUD

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam menyiapkan sumber daya manusia sejak dini.

Untuk tujuan tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal bagi Layanan PAUD. Oleh karena itu, PAUD menjadi salah satu layanan pendidikan yang wajib diselenggarakan Pemda.

“Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019, merupakan penguatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang mengamanatkan penyediaan akses bagi anak laki-laki dan perempuan terhadap pendidikan anak usia dini yang berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat,” beber Menteri Muhadjir, Rabu (3/4).

Data Kemendikbud 2019 mencatat, sekitar 6,3 juta anak usia 0 – 6 tahun di seluruh Indonesia, dengan jumlah satuan pendidikan anak usia dini sebanyak 232.411 unit. Setiap hari mereka diasuh dan dididik oleh 514 ribu guru serta tenaga pendidik PAUD.

Mengenai penganggaran, kata Muhadjir, layanan PAUD memiliki dukungan yang signifikan. Berdasarkan data Kemendikbud, terdapat alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk seluruh satuan pendidikan PAUD dengan jumlah bantuan sebesar Rp 600 ribu/anak yang disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik melalui pemerintah daerah.

Pada 2019, alokasi BOP PAUD mencapai Rp 4,457 triliun. Di samping itu, pemerintah mengalokasikan Rp 500 miliar untuk membangun unit gedung baru, merehabilitasi ruang kelas. Pemerintah juga menyediakan buku serta alat permainan edukasi yang dibutuhkan untuk menghadirkan layanan PAUD yang berkualitas.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid mengungkapkan alokasi dana PAUD juga mendapat dukungan dari alokasi dana desa. Dana ini dipakai dengan kewenangan penggunaan dana bagi desa. Selain itu, dana desa juga dipakai untuk memperkuat otoritas desa, yakni kewenangan lokal berskala desa.(ERT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Kemendag Pangkas Hambatan & Izin Ekspor untuk Kemudahan Usaha

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memangkas hambatan dan perizinan ekspor untuk...

Konsentrat Tembaga
NASIONAL

Harga Mineral Terkoreksi, HPE Tembaga & Emas Ikut Lunglai

Jakarta, hotfokus.com Menyusul terkoreksinya harga mineral, harga patokan ekspor (HPE) konsentrat tembaga...

NASIONAL

Selama Puasa, Busana Muslim, Perlengkapan Ibadah serta Alas Kaki Laris Manis

Jakarta, hotfokus.com Kalangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri merasa...

Jasa Marga memprediksi lebih dari 1 juta kendaraan melintas di Tol Trans Jawa saat mudik Lebaran 2026.
NASIONAL

Mudik 2026 Meledak! Lebih dari 1 Juta Kendaraan Diprediksi Padati Tol Trans Jawa

Jakarta, hotfokus.com Arus mudik Lebaran 2026 mulai terasa. PT Jasamarga Transjawa Tol...